rss

25 November 2010

Proyek APBN PLN Akan Dilelang Secara E-Proc

Jakarta (22/11) PT. PLN (Persero) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hari ini (Senin 22/11) di Kantor Pusat PLN meluncurkan "e-Procurement Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE)-PLN". Peluncuran dilakukan oleh Direktur Utama PLN Dahlan Iskan dan Kepala LKPP Agus Rahardjo. Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN dan dikelola PLN, mulai tahun 2011 akan dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi. Pada tahun 2011, PLN mengelola dana APBN sebesar Rp 9 triliun untuk proyek listrik perdesaan dan pembangunan proyek-proyek kelistrikan lainnya.
Sistem ini dikenal dengan nama e-Procurement LPSE-PLN.  Penyedia barang/jasa yang berminat dapat mengikuti pelelangan melalui kantor PLN atau melalui internet dari kantor masing-masing. Dokumen kualifikasi, dokumen pengadaan dan dokumen lainnya dapat diunduh (download) melalui internet di http://eproc.pln.co.id/ Begitu pula dokumen penawaran harga oleh penyedia barang/jasa silahkan diunggah (upload) melalui sistem LPSE-PLN ini. Sementara itu, penjelasan pengadaan antara panitia dan peserta lelang cukup dilakukan seperti chating saja. Karena semua sudah berjalan sesuai sistem elektronik, maka hanya pemenang lelang yang datang ke PLN diseluruh Indonesia untuk tandatangan kontrak pekerjaan. Proses pengadaan selesai.
Jauh sebelumnya, sejak tahun 2005 PLN telah sukses menggunakan sistem e-Procurement PLN (e-Proc PLN) untuk proses pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran PLN (APLN).
Melalui kedua sistem e-Proc PLN-LPSE sangat memudahkan auditor KPK dan BPK  untuk memonitor pelaksanaan pengadaan barang dan jasa APLN dan APBN di PLN sehingga hal ini menjadi satu langkah bagi internal pre-audit yang lebih baik. Diharapkan hasil post-audit nantinya juga akan lebih baik dan proses pengadaan tidak akan menimbulkan masalah hukum.
LPSE merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh LKPP untuk memfasilitasi PLN dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. LPSE-PLN akan menjalani fungsi antara lain :
- Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) PLN
- Menyediakan pelatihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa
- Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa
- Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan
  Penyedia Barang/Jasa
- Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa
eProc LPSE-PLN diharapkan bisa membantu PLN mengimplementasi GCG untuk mewujudkan transparansi, kontrol, keadilan (fairness), akuntabel, efisiensi dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Sekaligus hal ini  juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktek KKN dalam proses pengadaan barang/jasa. Proses pengadaan yang kredibel dan transparan turut memberi andil dalam mensejahterakan bangsa.

0 komentar:


Posting Komentar