rss

04 Oktober 2009

Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL )

Pencurian aliran listrik melalui cara apapun merupakan tindak kejahatan yang tidak hanya merugikan PT PLN (Persero) sebagai pemasok tenaga listrik, namun juga sangat merugikan pelanggan yang baik dan masyarakat setempat. Misalnya, tegangan menjadi turun dan mengakibatkan peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai sumber energinya akan cepat rusak karena tidak dapat berfungsi dengan baik.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bahwa pelaku pencurian aliran listrik dapat dikenakan hukuman denda maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- dan hukuman pidana maksimal 5 tahun.

 

Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai Tindakan Pencurian Aliran Listrik

 

Menyambung langsung aliran listrik :

Menyambung dengan kabel langsung ke jaringan instalasi PT PLN (Persero) untuk memperoleh aliran listrik dan dipakai untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain.
Menyambung langsung (mencantol) dengan kabel ke jaringan instalasi PT PLN (Persero) untuk penerangan jalan lingkungan/sarana umum, walaupun sifatnya untuk kepentingan umum, hal ini tetap tidak dibenarkan. Jalan keluarnya adalah warga dapat mengajukan permohonan secara kolektif Rukun Warga kepada Pemda setempat sebagai penanggungjawab pelaksana.

Mempengaruhi pembatas daya :

Mempengaruhi pembatas (misal MCB, NH Fuse) secara ilegal agar dapat menggunakan aliran listrik dengan daya yang lebih besar dari daya terpasang/ kontrak. Tindakan ini biasanya diiringi dengan membuka atau mengganggu segel pembatas.


Mempengaruhi pemakaian energi :

Mempengaruhi alat ukur (kWh dan/ kVARh meter maupun asesorisnya, misal : CT, PT) agar sapat menggunakan aliran listrik dengan perhitungan rekening yang murah. Tujuan utama adalah memperlambat atau bahkan menghentikan pengukuran energi listrik yang dipakai.


Pelaksanaan P2TL

Untuk melaksanakan Penertiban Pemakaian Aliran Listrik maka PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang membentuk regu-regu P2TL, yang mana sebelum tahun 2000 dikenal dengan nama Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL).


Regu-regu P2TL ini bertugas sesuai dengan tanggung jawab yang cukup berat, yaitu melakukan pemeriksaan kepada para pelanggan dan non pelanggan secara jujur dan tegas.


Informasi perihal adanya kecurigaan pemakaian aliran listrik secara tidak sah juga dapat disampaikan ileh informan siapapun kepada PLN Area Pelayanan terdekat, dan secepat mungkin ditindaklanjuti oleh petugas terkait. Jangan khawatir, seluruh informasi tetap akan dijaga kerahasiaannya, serta bila menyangkut oknum yang masih melibatkan PLN juga akan ditindak secara tegas.


Ciri-Ciri Petugas P2TL

·         Memakai seragam dinas PT PLN (Persero) berwarna biru muda

·         Memakai tanda pengenal petugas PLN asli berlogo petir di dada kiri

·         Membawa Surat Perintah Penugasan (SPP) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanda stempel PT PLN (Persero) 

·         Memakai kendaraan dinas P2TL PLN dengan logo PLN

·         TIDAK MENERIMA PEMBAYARAN APAPUN dilokasi pelanggan atau meminta uang kepada pelanggan


Prosedur Pelaksanaan P2TL

1.      Petugas P2TL saat tiba dilokasi pelanggan menyampaikan salam, seraya menunjukkan identitas (kartu pegawai, Surat Perintah Penugasan), lalu seijin pelanggan petugas P2TL akan memulai pemeriksaan instalasi Alat Pembatas dan Pengukur (APP) milik PT PLN (Persero)

2.      Saat pemeriksaan berlangsung pihak wakil pelanggan dimohon untuk turut menyaksikan jalannya pemeriksaan teknik dan administrasi. APP yang diperiksa akan dicocokkan dengan data pada rekening pelanggan, diantaranya : kesesuaian pembatas dengan daya kontrak, kesesuaian golongan tarif dengan penggunaannya, kesesuaian faktor meter terhadap rasio trafo arus dan trafo tegangan bila ada.

3.      Pemeriksaan kondisi segel APP di dalam dan di luar gardu

4.      Pemeriksaan pengawatan dimulai dari Saluran Masuk Pelayanan (SMP), pengukuran tegangan yang masuk APP

5.      Bila tidak ditemukan kelainan, baik pada segel, SMP, pengawatan APP, maka akan dilakukan penyegelan kembali

6.      Bila ditemukan kelainan yang tidak hanya menyangkut instalasi milik pelanggan, maka barang bukti yang ditemukan akan diambil oelh petugas untuk di bawa ke kantor PLN

7.      Seluruh hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara (BA) P2TL yang ditandatangani oleh petugas PLN dan pelanggan/saksi pelanggan. BA P2TL yang telah dibuat akan menjadi bekal bagi tindak lanjut proses administrasi P2TL di PT PLN (Persero). Bagi pelanggan, tembusan dokumen BA P2TL mohon disimpan sebagai bukti pemeriksaan yang telah dilakukan

8.      Khusus bila terjadi pelanggaran, maka pelanggan dimohon hadir ke PLN Area Pelayanan terdekat sesuai panggilan yang tercantum, untuk tindak lanjut proses pemeriksaan lebih detil di kantor PT PLN (Persero). Dan bila ternyata memenuhi unsur pidana, maka kasus temuan akan ditindaklanjuti sesuai hukum pidana yang berlaku


Golongan Pelanggaran dan Tagihan Susulan


Golongan A

Pelanggaran Golongan A adalah pelanggaran yang tidak mempengaruhi batas daya dan tidak mempengaruhi pengukuran energi.

Termasuk pelanggaran golongan A yaitu apabila sebagian segel atau Tanda Tera pada APP atau perlengkapan APP diganti atau tidak sesuai dengan aslinya

Penjelasan :

1.        Pada kotak APP atau lemari APP yang dilengkapi dengan dua segel atau lebih terdapat salah satu segel rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya.

2.        pada alat pembatas yang mempunyai 2 (dua) segel atau lebih terdapat salah satu segel rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya sedang segel yang lainnya masih utuh.

3.        pada alat pembatas untuk sambungan 3 (tiga) fase yang menggunakan 3 (tiga) pembatas 1 (satu) fase yang masing-masing mempunyai 2 (dua) segel terdapat 1 (satu) segel atau 2 (dua) segel dari 2 (dua) pembatas 1 (satu) fase Atau 3 (tiga) segel dari 3 (tiga) pembatas 1 (satu) fase rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya sedang segel yang lain masih utuh.

4.        pada alat pengukur yang mempunyai 1 (satu) segel dan atau tanda tera di bagian atas dan di bagian bawah (tutupnya) yang dijepit dengan tutup terminal alat pengukur, terdapat segel dan atau tanda tera tersebut rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya sedangkan segel tutup terminal alat pengukur masih utuh atau salah segel tutup terminal pada alat pengukur (yang menggunakan dua segel) rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya sedangkan segel dan atau tanda tera masih utuh.

5.        pada alat pengukur yang mempunyai tiga segel dan atau tanda tera yang diapsang satu buah di tengah bagian atas dan dua buah yang lain dipasang pada sudut bawah, terdapat salah satu segel dana atau tanda tera disudut bagian bawah rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya sedang dua segel dan atau tanda tera yang lama masih utuh.

6.        pada alat pengukur yang mempunyai 4 (empat) segel dan atau tanda tera yang dipasang pada sudut-sudut, terdapat dua segel dan atau tanda tera yang berdekatan di bagian atas atau di bagian bawah (horisontal) rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya sedang dua segel dan atau tanda tera yang lain masih utuh.


Tagihan susulan

Untuk pelanggaran golongan A, besarnya tagihan susulan adalah berupa biaya penyegelan kembali sesuai Harga Satuan (HS) PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang


Golongan B

Pelanggaran golongan B adalah pelanggaran yang mempengaruhi batasa daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi.


Penjelasan :

1.      Segel pada alat pembatas rusak atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya

2.       pada pelanggan dengan meter kVA maks atau kW maks, jika segel pada meter kVA maks atau meter kW maks dan atau perlengkapannya rusak atau tidak sesuai dengn aslinya

3.       kedapatan adanya sambungan langsung

4.       penghantar fase tertukar dengan penghantar netral pada sambungan fase satu dan penghantar netral terputus serta terhubung ke bumi sehingga mempengaruhi pengukuran daya


Tagihan susulan

Untuk pelanggaran golongan B, besarnya tagihan susulan adalah : 6 x 1,5 Daya Tersambung x biaya beban tarif yang bersangkutan


Golongan C

Pelanggaran golongan C adalah pelanggaran yang tidak mempengaruhi batas daya tetapi mempengaruhi pengukuran energi.


Penjelasan :

1.      segel atau tanda tera pada kotak APP, lemari APP, terminal alat pengukur, alat pengukur dan perlengkapan APP rusak atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya

2.       meter kWH dan atau meter kVArh rusak / berlubang atau terdapat adanya benda lain di dalamnya

3.       alat pengukur dan atau perlengkapan APP rusak atau tidak sesuai dengan aslinya atau putus atau longgar atau terhubung singkat atau berubah pengawatannya

4.       kedapatan adanya sambungan langsung

5.       penghantar fase tertukar dengan penghantar netral pada sambungan fase satu dan penghantar netral terputus serta terhubung ke bumi

 

Tagihan susulan

Untuk pelanggaran golongan C, besarnya tagihan susulan adalah : 6 x 720 jam x kVA Daya Tersambung x 0,85 x harga per kWH tertinggi pada golongan tarif yang bersangkutan sesuai TDL yang berlaku.


Golongan D

Pelanggaran golongan D adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi.

Temasuk pelanggaran golongan D yaitu apabila alat pembatas dan atau alat pengukur dan atau perlengkapan APP milik PLN yang pengawasan dan pengamanannya menjadi tanggung jawab pelanggan kedapatan hilang


Tagihan susulan

Untuk pelanggaran golongan D, besarnya tagihan susulan adalah sebesar tagihan susulan pelanggaran golongan B ditambah tagihan susulan pelanggaran golongan C

Golongan E

Pelanggaran golongan E adalah pelanggaran yang bukan akibat kesalahan pelanggan.
Termasuk pelanggaran yang bukan kesalahan pelanggan yaitu apabila kedapatan atau terbukti bahwa sejumlah tenaga listrik yang telah digunakan pelanggan tidak terukur, tidak tercatat dan atau belum tertagih yang disebabkan :

1.      Terjadi kesalahan pengawatan APP sehingga energi listrik tidak terukur dengan benar, namun segel dalam keadaan baik

2.      terjadi kerusakan pada alat pengukur dan perlengkapan APP karena kualitasnya sehingga energi tidak terukur dengan benar, namun segel dalam keadaan baik

3.      kesalahan faktor kali meter sehingga pemakaian energi listrik yang ditagihkan kepada pelanggan menjadi tidak benar


Tagihan susulan

Untuk pelanggaran golongan E, besarnya tagihan susulan ditetapkan sesuai besarnya energi listrik yang belum terukur atau belum tertagih maksimum 6 (enam) bulan pemakaian


Golongan F

Pelanggaran golongan F adalah jenis pelanggaran selain pelanggaran golongan A sampai dengan golongan E

Termasuk pelanggaran golongan F yaitu apabila penggunaan tenaga listrik tidak sesuai dengan peruntukkannya, dalam hal ini tenaga listrik digunakan untuk keperluan pemakai nyang haga golongan tarifnya lebih tinggi dari harga golongan tarif menurut perjanjian jual beli tenaga listrik dari pelanggan yang bersangkutan.


Tagihan susulan

Untuk pelanggaran golongan F, maka golongan tarif pelanggan yang bersangkutan langsung disesuaikan dengan golongan tarif sesuai peruntukkannya pada saat kedapatan. Kepada pelanggan yang bersangkutan diberitahu secara tertulis adanya perubahan golongan tarif tersebut


0 komentar:


Posting Komentar