rss

KANTOR RANTING

PT PLN (Persero) Ranting Muara Bulian
Jl Gajah Mada No. .. Muara Bulian
Kabupaten Batanghari
Telp : (0743)-
21512 ; 21055; 123
Fax : (0743)-23450

WILAYAH KERJA



UNIT PELAYANAN BAYUNG LINCIR
Kec Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin
Sumatera Selatan

UNIT PELAYANAN SUNGAI BAHAR
Kec Sei Bahar, Kabupaten Muaro Jambi
Jambi

UNIT PELAYANAN JEMBATAN MAS
Jembatan Mas, Tebing Tinggi, Rantau Puri
Kec Pemayung, Kabupaten Batanghari
Jambi

UNIT PELAYANAN BULIAN
Ness, Kota Muara Bulian, Bajubang
Kec Bulian & Kec Bajubang, Kabupaten Batanghari
Jambi

UNIT PELAYANAN TEMBESI
Muara Tembesi, Pasar Terusan, Rantau Kapas
Kec Tembesi, Kabupaten Batanghari
Jambi

UNIT PELAYANAN MERSAM
Danau Embat, Rambutan Masam, Sungai Ruan, Mersam, Sungai Puar,Sungai Rengas, Teluk Leban, Kembang Seri
Kec Muara Sebo Ulu dan Kec Sungai Rengas
Kabupaten Batanghari

UNIT PELAYANAN MUARA JANGGA
Kec Batin XXIV, Kabupaten Batanghari
Jambi

CALL CENTER

Telp : (0743) - 123 ; (0743) - 21055
Sms : 0853-787-00-212
"Pelayanan Tiada Henti"

30 Oktober 2009

BILA ANDA INGIN MEMBELI/MENGONTRAK RUMAH


Sebelum melakukan membeli atau mengontrak rumah, yang perlu diperhatikan dan diperiksa : 
  1. Apakah rumah itu mempunyai tunggakan rekening listrik atau tidak.
  2. Apakah instalasi listrik rumah itu dalam keadaan baik sesuai standard PLN.
  3. Apakah APP (alat Pembatas dan Pengukur) dalam keadaan baik (misalnya : segel rusak, Pembatas Daya/MCB tidak sesuai dengan daya yang tertera pada rekening listrik).
  4. Apakah tidak terkena sanksi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dan indikasi kriminal lainnya.
Jika Anda masih ragu terhadap rumah yang akan dibeli/dikontrak, harap menghubungi Kantor Pelayanan PT PLN (Persero) untuk meminta konfirmasi.

    24 Oktober 2009

    Efisiensi PLN Tekan Subsidi Hingga Rp. 11,6 Triliun


    Model bisnis yang padat subsidi sebagai akibat tarif yang jauh di bawah biaya pokok produksi telah memicu PLN untuk senantiasa melakukan efisiensi dan upaya-upaya korporasi untuk dapat menjawab tantangan pembangunan sektor kelistrikan dan penurunan beban subsidi pemerintah. Sepanjang Semester I 2009 PT PLN (Persero) berhasil menekan biaya bahan bakar sebesar Rp 17 triliun dari program bauran energi  (fuel-mix) sehingga membantu menurunkan beban subsidi pemerintah sebesar Rp 11,6 triliun. Berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan yang telah diaudit akuntan publik, diketahui bahwa pemakaian bahan bakar minyak turun 53% dari Rp 43,675 triliun di Semester I 2008 menjadi Rp 20,789 triliun di Semester I 2009. Perbaikan fuel mix tersebut ditunjukkan oleh peningkatan konsumsi penggunaan gas dari 86.000 bbtu menjadi 123.000 bbtu dan batubara dari 10 juta ton menjadi 10,8 juta ton, serta penurunan konsumsi BBM dari 5,9 juta kilo liter menjadi 4,5 juta kilo liter.

    "PLN melakukan berbagai upaya untuk efisiensi di berbagai bidang.  Dari efisiensi  pemakaian bahan bakar saja PLN dapat menurunkan biaya operasional hingga 17% sehingga dapat membantu  menurunkan beban subsidi pemerintah sebesar Rp 11,6 triliun," kata Direktur Utama PT PLN Fahmi Mochtar.

    Berkaitan dengan upaya efisiensi, dia melanjutkan,  penghematan dari pengalihan bahan bakar solar high speed diesel (HSD) mencapai 55%, yakni dari Rp 34,963 triliun menjadi Rp 15,729 triliun. Pengurangan pemakaian solar industri diesel tercatat 84% dari Rp 8,526 triliun menjadi Rp 5,007 triliun.

    "Pengalihan dilakukan di beberapa pembangkit seperti PLTGU Tanjung Priok dan PLTGU Muara Tawar. Ke depan akan semakin banyak pembangkit milik PLN yang menggunakan bahan bakar batu bara atau gas. Dengan adanya kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara yang akan ditetapkan pemerintah, mudah-mudahan penurunan biaya bahan bakar yang kami lakukan bisa lebih besar yang pada akhirnya akan menurunkan subsidi Pemerintah," ujarnya.

    Meskipun biaya penyediaan listrik berhasil ditekan melalui efisiensi operasi, namun akibat rata-rata harga jual listrik yang hanya mampu menutupi lebih kurang 63% biaya penyediaan, pemerintah masih harus menutup selisih tersebut dengan memberikan subsidi kepada harga jual listrik ke masyarakat yang besarnya bervariasi antara masing-masing segmen pelanggan. Hingga akhir 2009 diperkiraan total subsidi pemerintah dapat mencapai Rp 50 triliun.

    Fahmi menjelaskan, saat ini PLN sangat membutuhkan margin PSO untuk memperkuat posisi keuangan perusahaan sehingga dapat memenuhi covenant pinjaman. Apabila kondisi finansial sehat, BUMN tersebut dapat memperoleh pinjaman baik dari lembaga keuangan internasional seperti Asian Development Bank (ADB) atau International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), maupun dari komunitas pasar uang dunia melalui penerbitan obligasi berdenominasi dolar AS maupun rupiah. Pada tahun 2009 pemerintah dengan persetujuan DPR memberikan margin PSO 5% kepada PLN.

    Untuk mendapat dana guna meningkatkan kapasitas infrastruktur kelistrikan dalam memenuhi pertumbuhan permintaan listrik masyarakat, PLN harus menjaga sejumlah persyaratan (covenant) pinjaman. Lembaga keuangan internasional mensyaratkan debt service coverage ratio (DSCR), yakni rasio laba terhadap kewajiban pembayaran hutang, di angka 1,5. Sedangkan untuk masuk ke pasar obligasi internasional ada persyaratan pemenuhan consolidated interest coverage ratio (CICR), yaitu rasio arus kas terhadap bunga pinjaman, minimal sebesar 2 kali.

    "Walaupun berhasil melakukan efisiensi dan mendapat margin PSO 5% dari pemerintah, subsidi pemerintah tetap diperlukan karena harga jual listrik kepada pelanggan jauh di bawah biaya pokok produksi. Di samping itu, margin 5% itupun hanya sebatas membantu PLN dalam menjaga covenant pinjaman saat ini" lanjutnya.

    Berdasarkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik, total pendapatan usaha PLN mengalami penurunan dibanding Semester I 2008 yakni dari Rp 78,006 triliun menjadi      Rp 68,890 triliun. Pendapatan dari penjualan tenaga listrik mengalami kenaikan dari Rp 40,960 menjadi Rp 43,493 triliun. Sedangkan pendapatan dari subsidi listrik pemerintah menurun sebesar  32% dari Rp 36,321 triliun menjadi Rp 24,699 triliun.

    Secara keseluruhan beban usaha mengalami penurunan dibanding periode yang sama 2008 sebesar 16,8% dari Rp 75,489 triliun menjadi Rp 62,812 triliun. Pengeluaran terbesar (55%) adalah untuk pembelian bahan bakar dan pembelian tenaga listrik dari perusahaan swasta (20,7%).

    Di sisi aset, per 30 Juni 2009, PLN mencatatkan Rp 305,518 triliun yang terdiri dari aset tidak lancar (noncurrent asset) Rp 273,379 triliun dan aset lancar (current asset) Rp 32,138 triliun. Sedangkan di sisi kewajiban, tercatat total kewajiban tidak lancar (noncurrent liabilities) Rp 131,881 triliun) dan kewajiban lancar (current liabilities) Rp 39,851 triliun. Dengan jumlah ekuitas Rp 133,784 triliun, maka total ekuitas dan kewajiban PLN tercatat Rp 305,518 triliun.     
                                              
          PERBAIKAN BAURAN ENERGI (FUEL MIX) ;



    Smt 1, 2009
    Smt 1, 2008
    Gas (bbtu)
    123.000
    86.000
    Batubara (Juta ton)
    10.8
    10
    BBM ( juta kilo liter)
    4.5
    5.9

    04 Oktober 2009

    Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL )

    Pencurian aliran listrik melalui cara apapun merupakan tindak kejahatan yang tidak hanya merugikan PT PLN (Persero) sebagai pemasok tenaga listrik, namun juga sangat merugikan pelanggan yang baik dan masyarakat setempat. Misalnya, tegangan menjadi turun dan mengakibatkan peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai sumber energinya akan cepat rusak karena tidak dapat berfungsi dengan baik.

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bahwa pelaku pencurian aliran listrik dapat dikenakan hukuman denda maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- dan hukuman pidana maksimal 5 tahun.

     

    Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai Tindakan Pencurian Aliran Listrik

     

    Menyambung langsung aliran listrik :

    Menyambung dengan kabel langsung ke jaringan instalasi PT PLN (Persero) untuk memperoleh aliran listrik dan dipakai untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain.
    Menyambung langsung (mencantol) dengan kabel ke jaringan instalasi PT PLN (Persero) untuk penerangan jalan lingkungan/sarana umum, walaupun sifatnya untuk kepentingan umum, hal ini tetap tidak dibenarkan. Jalan keluarnya adalah warga dapat mengajukan permohonan secara kolektif Rukun Warga kepada Pemda setempat sebagai penanggungjawab pelaksana.

    Mempengaruhi pembatas daya :

    Mempengaruhi pembatas (misal MCB, NH Fuse) secara ilegal agar dapat menggunakan aliran listrik dengan daya yang lebih besar dari daya terpasang/ kontrak. Tindakan ini biasanya diiringi dengan membuka atau mengganggu segel pembatas.


    Mempengaruhi pemakaian energi :

    Mempengaruhi alat ukur (kWh dan/ kVARh meter maupun asesorisnya, misal : CT, PT) agar sapat menggunakan aliran listrik dengan perhitungan rekening yang murah. Tujuan utama adalah memperlambat atau bahkan menghentikan pengukuran energi listrik yang dipakai.


    Pelaksanaan P2TL

    Untuk melaksanakan Penertiban Pemakaian Aliran Listrik maka PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang membentuk regu-regu P2TL, yang mana sebelum tahun 2000 dikenal dengan nama Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL).


    Regu-regu P2TL ini bertugas sesuai dengan tanggung jawab yang cukup berat, yaitu melakukan pemeriksaan kepada para pelanggan dan non pelanggan secara jujur dan tegas.


    Informasi perihal adanya kecurigaan pemakaian aliran listrik secara tidak sah juga dapat disampaikan ileh informan siapapun kepada PLN Area Pelayanan terdekat, dan secepat mungkin ditindaklanjuti oleh petugas terkait. Jangan khawatir, seluruh informasi tetap akan dijaga kerahasiaannya, serta bila menyangkut oknum yang masih melibatkan PLN juga akan ditindak secara tegas.


    Ciri-Ciri Petugas P2TL

    ·         Memakai seragam dinas PT PLN (Persero) berwarna biru muda

    ·         Memakai tanda pengenal petugas PLN asli berlogo petir di dada kiri

    ·         Membawa Surat Perintah Penugasan (SPP) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanda stempel PT PLN (Persero) 

    ·         Memakai kendaraan dinas P2TL PLN dengan logo PLN

    ·         TIDAK MENERIMA PEMBAYARAN APAPUN dilokasi pelanggan atau meminta uang kepada pelanggan


    Prosedur Pelaksanaan P2TL

    1.      Petugas P2TL saat tiba dilokasi pelanggan menyampaikan salam, seraya menunjukkan identitas (kartu pegawai, Surat Perintah Penugasan), lalu seijin pelanggan petugas P2TL akan memulai pemeriksaan instalasi Alat Pembatas dan Pengukur (APP) milik PT PLN (Persero)

    2.      Saat pemeriksaan berlangsung pihak wakil pelanggan dimohon untuk turut menyaksikan jalannya pemeriksaan teknik dan administrasi. APP yang diperiksa akan dicocokkan dengan data pada rekening pelanggan, diantaranya : kesesuaian pembatas dengan daya kontrak, kesesuaian golongan tarif dengan penggunaannya, kesesuaian faktor meter terhadap rasio trafo arus dan trafo tegangan bila ada.

    3.      Pemeriksaan kondisi segel APP di dalam dan di luar gardu

    4.      Pemeriksaan pengawatan dimulai dari Saluran Masuk Pelayanan (SMP), pengukuran tegangan yang masuk APP

    5.      Bila tidak ditemukan kelainan, baik pada segel, SMP, pengawatan APP, maka akan dilakukan penyegelan kembali

    6.      Bila ditemukan kelainan yang tidak hanya menyangkut instalasi milik pelanggan, maka barang bukti yang ditemukan akan diambil oelh petugas untuk di bawa ke kantor PLN

    7.      Seluruh hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara (BA) P2TL yang ditandatangani oleh petugas PLN dan pelanggan/saksi pelanggan. BA P2TL yang telah dibuat akan menjadi bekal bagi tindak lanjut proses administrasi P2TL di PT PLN (Persero). Bagi pelanggan, tembusan dokumen BA P2TL mohon disimpan sebagai bukti pemeriksaan yang telah dilakukan

    8.      Khusus bila terjadi pelanggaran, maka pelanggan dimohon hadir ke PLN Area Pelayanan terdekat sesuai panggilan yang tercantum, untuk tindak lanjut proses pemeriksaan lebih detil di kantor PT PLN (Persero). Dan bila ternyata memenuhi unsur pidana, maka kasus temuan akan ditindaklanjuti sesuai hukum pidana yang berlaku


    Golongan Pelanggaran dan Tagihan Susulan


    Golongan A

    Pelanggaran Golongan A adalah pelanggaran yang tidak mempengaruhi batas daya dan tidak mempengaruhi pengukuran energi.

    Termasuk pelanggaran golongan A yaitu apabila sebagian segel atau Tanda Tera pada APP atau perlengkapan APP diganti atau tidak sesuai dengan aslinya

    Penjelasan :

    1.        Pada kotak APP atau lemari APP yang dilengkapi dengan dua segel atau lebih terdapat salah satu segel rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya.

    2.        pada alat pembatas yang mempunyai 2 (dua) segel atau lebih terdapat salah satu segel rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya sedang segel yang lainnya masih utuh.

    3.        pada alat pembatas untuk sambungan 3 (tiga) fase yang menggunakan 3 (tiga) pembatas 1 (satu) fase yang masing-masing mempunyai 2 (dua) segel terdapat 1 (satu) segel atau 2 (dua) segel dari 2 (dua) pembatas 1 (satu) fase Atau 3 (tiga) segel dari 3 (tiga) pembatas 1 (satu) fase rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya sedang segel yang lain masih utuh.

    4.        pada alat pengukur yang mempunyai 1 (satu) segel dan atau tanda tera di bagian atas dan di bagian bawah (tutupnya) yang dijepit dengan tutup terminal alat pengukur, terdapat segel dan atau tanda tera tersebut rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya sedangkan segel tutup terminal alat pengukur masih utuh atau salah segel tutup terminal pada alat pengukur (yang menggunakan dua segel) rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya sedangkan segel dan atau tanda tera masih utuh.

    5.        pada alat pengukur yang mempunyai tiga segel dan atau tanda tera yang diapsang satu buah di tengah bagian atas dan dua buah yang lain dipasang pada sudut bawah, terdapat salah satu segel dana atau tanda tera disudut bagian bawah rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya sedang dua segel dan atau tanda tera yang lama masih utuh.

    6.        pada alat pengukur yang mempunyai 4 (empat) segel dan atau tanda tera yang dipasang pada sudut-sudut, terdapat dua segel dan atau tanda tera yang berdekatan di bagian atas atau di bagian bawah (horisontal) rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya sedang dua segel dan atau tanda tera yang lain masih utuh.


    Tagihan susulan

    Untuk pelanggaran golongan A, besarnya tagihan susulan adalah berupa biaya penyegelan kembali sesuai Harga Satuan (HS) PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang


    Golongan B

    Pelanggaran golongan B adalah pelanggaran yang mempengaruhi batasa daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi.


    Penjelasan :

    1.      Segel pada alat pembatas rusak atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya

    2.       pada pelanggan dengan meter kVA maks atau kW maks, jika segel pada meter kVA maks atau meter kW maks dan atau perlengkapannya rusak atau tidak sesuai dengn aslinya

    3.       kedapatan adanya sambungan langsung

    4.       penghantar fase tertukar dengan penghantar netral pada sambungan fase satu dan penghantar netral terputus serta terhubung ke bumi sehingga mempengaruhi pengukuran daya


    Tagihan susulan

    Untuk pelanggaran golongan B, besarnya tagihan susulan adalah : 6 x 1,5 Daya Tersambung x biaya beban tarif yang bersangkutan


    Golongan C

    Pelanggaran golongan C adalah pelanggaran yang tidak mempengaruhi batas daya tetapi mempengaruhi pengukuran energi.


    Penjelasan :

    1.      segel atau tanda tera pada kotak APP, lemari APP, terminal alat pengukur, alat pengukur dan perlengkapan APP rusak atau hilang atau tidak sesuai dengan aslinya

    2.       meter kWH dan atau meter kVArh rusak / berlubang atau terdapat adanya benda lain di dalamnya

    3.       alat pengukur dan atau perlengkapan APP rusak atau tidak sesuai dengan aslinya atau putus atau longgar atau terhubung singkat atau berubah pengawatannya

    4.       kedapatan adanya sambungan langsung

    5.       penghantar fase tertukar dengan penghantar netral pada sambungan fase satu dan penghantar netral terputus serta terhubung ke bumi

     

    Tagihan susulan

    Untuk pelanggaran golongan C, besarnya tagihan susulan adalah : 6 x 720 jam x kVA Daya Tersambung x 0,85 x harga per kWH tertinggi pada golongan tarif yang bersangkutan sesuai TDL yang berlaku.


    Golongan D

    Pelanggaran golongan D adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi.

    Temasuk pelanggaran golongan D yaitu apabila alat pembatas dan atau alat pengukur dan atau perlengkapan APP milik PLN yang pengawasan dan pengamanannya menjadi tanggung jawab pelanggan kedapatan hilang


    Tagihan susulan

    Untuk pelanggaran golongan D, besarnya tagihan susulan adalah sebesar tagihan susulan pelanggaran golongan B ditambah tagihan susulan pelanggaran golongan C

    Golongan E

    Pelanggaran golongan E adalah pelanggaran yang bukan akibat kesalahan pelanggan.
    Termasuk pelanggaran yang bukan kesalahan pelanggan yaitu apabila kedapatan atau terbukti bahwa sejumlah tenaga listrik yang telah digunakan pelanggan tidak terukur, tidak tercatat dan atau belum tertagih yang disebabkan :

    1.      Terjadi kesalahan pengawatan APP sehingga energi listrik tidak terukur dengan benar, namun segel dalam keadaan baik

    2.      terjadi kerusakan pada alat pengukur dan perlengkapan APP karena kualitasnya sehingga energi tidak terukur dengan benar, namun segel dalam keadaan baik

    3.      kesalahan faktor kali meter sehingga pemakaian energi listrik yang ditagihkan kepada pelanggan menjadi tidak benar


    Tagihan susulan

    Untuk pelanggaran golongan E, besarnya tagihan susulan ditetapkan sesuai besarnya energi listrik yang belum terukur atau belum tertagih maksimum 6 (enam) bulan pemakaian


    Golongan F

    Pelanggaran golongan F adalah jenis pelanggaran selain pelanggaran golongan A sampai dengan golongan E

    Termasuk pelanggaran golongan F yaitu apabila penggunaan tenaga listrik tidak sesuai dengan peruntukkannya, dalam hal ini tenaga listrik digunakan untuk keperluan pemakai nyang haga golongan tarifnya lebih tinggi dari harga golongan tarif menurut perjanjian jual beli tenaga listrik dari pelanggan yang bersangkutan.


    Tagihan susulan

    Untuk pelanggaran golongan F, maka golongan tarif pelanggan yang bersangkutan langsung disesuaikan dengan golongan tarif sesuai peruntukkannya pada saat kedapatan. Kepada pelanggan yang bersangkutan diberitahu secara tertulis adanya perubahan golongan tarif tersebut


    03 Oktober 2009

    Kerugian PLN Akibat Gempa Rp170 Miliar

    Padang (ANTARA News) - PT PLN mengalami kerugian sekitar Rp170 miliar karena kerusakan peralatan jaringan listrik akibat gempa Sumbar yang terjadi Rabu (30/9) lalu.


    Kerugian itu akibat hancur dan rusak sebanyak 72 gandu induk listrik, tumbangnya puluhan tiang listrik dan terputusnya kabel-kabel jaringan, kata General Manager PT PLN Sumbar, Doddy Budianto di Padang, Jumat.


    Akibat kerusakan itu 350 ribu pelanggan PT PLN di Kota Padang, Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman dan Pesisir Selatan mengalami mengalami pemadaman total.


    Padamnya aliran listrik sejak gempa terjadi telah menambah suasana di Kota Padang dan daerah lain yang terkena gempa menjadi semakin mencekam karena gelap gulita malam hari serta seringnya hujan turun.


    Ia mengatakan, garudu induk yang rusak adalah yang mendistribusikan listrik dari peembangkit-pembangkit dari Lubuk alung (PLTA Singkarak), Simpang haru (PLTD) dan Pauh Lima (PLTG).


    Upaya perbaikan gardu-gardu induk itu terus dilakukan dan dilakukan penggantian dengan peralatan baru yang didatangkan dari Sumatra Utara.


    Hingga Jumat sore, telah 50 gardu induk yang rusak telah diperbaiki dari 72 yang mengalami kerusakan, kata Doddy.


    Saat ini 184 petugas perbaikan didatangkan dari PLN wilayah lain di Sumatra ke Sumbar dan dari Jawa untuk membantu upaya perbaikan jaringan listrik.