Pada dasarnya, besarnya energi yang telah dipakai oleh pelanggan ditunjukkan menggunakan angka-angka yang tertera pada alat ukur.
Jumlah pemakaian kWh dihitung berdasarkan selisih antara angka stand meter bulan ini (akhir) dikurangi dengan stand meter bulan lalu (awal).
Faktor Meter = Rasio CT x Rasio PT x Faktor Register
CT :Current Transformer atau Trafo Arus. Alat untuk menurunkan arus listrik untuk keperluan pengukuran energi listrik atau untuk peralatan pengaman dan pengendali listrik lainnya.
PT : Potential Transformer atau Trafo Tegangan. Alat untuk menurunkan tegangan listrik yang diperlukan khusus bagi pengukuran energi listrik atau peralatan pengaman dan pengendali listrik lainnya.
PEMBACAAN PEMAKAIAN ENERGI REAKTIF
Cara pembacaan dan perhitungannya sama dengan pembacaan meter kWh.
Pemakaian kVArh = (selisih pembacaan kVArh) x Faktor Meter.
Selisih pembacaan kVArh = Penunjukkan kVArh bulan ini dikurangi kVArh bulan lalu.
PENCATATAN HASIL PEMBACAAN METER
Pencatatan meter pada umumnya dilakukan oleh petugas dengan cara manual, yaitu menuliskan hasil pembacaan meter kWh ke dalam Daftar Pembacaan Meter (DPM). Cara seperti ini membawa resiko terjadinya kesalahan akibat salah tulis, apabila petugas melakukan pencatatan meter melakukan penyalinan atau pemindahan catatan dari daftar yang satu ke daftar yang lain.
Kesalahan ini tidak saja akan merugikan pelanggan tetapi juga PLN. Oleh sebab itu dilakukanlah pemeriksaan secara rutin. Yang perlu diperiksa adalah besarnya angka pemakaian kWh yang tertera pada lembar rekening listrik Anda. Bandingkan dengan angka yang ditunjukkan oleh kWh meter maupun yang dicatat pada kartu gantung.
Bila Anda menemukan kejanggalan segera laporkan ke Kantor Pelayanan PT PLN (Persero) terdekat.
Dengan kemajuan teknologi di bidang komputer, PT PLN (Persero) menerapkan cara pencatatan meter dengan PDE (Portable Data Entry) untuk daerah-daerah tertentu. Di dalam PDE tersimpan data pelanggan yang akan dibaca kWh meternya, antara lain nama dan alamat pelanggan, kode lokasi, daya tersambung, golongan tariff, nomor kontrak, nomor kontrol dan rekaman pencatatan meter kWh sebelumnya.
Setelah membaca angka-angka pemakaian kWh yang tertera pada meter kWh, petugas pencatat akan memasukkan ke dalam PDE sesuai data pelanggan yang bersangkutan. PDE akan segera memproses dan menghitung besarnya biaya rekening yang harus dibayar.
Hasil proses dan perhitungan ini langsung tercetak dalam bentuk struk yang diserahkan petugas kepada pelanggan. Mintalah dan periksalah struk ini, beritahu petugas bila terdapat kesalahan agar dapat dikoreksi.
APA YANG SEBAIKNYA ANDA LAKUKAN ?                                                         
- Untuk                               menghindari pengenaan Biaya Keterlambatan (BK),                               maka bayarlah rekening listrik Anda sesuai jadual. 
 
- Jangan                               menggunakan jasa pihak ketiga dalam berhubungan                               dengan PT PLN (Persero). Pihak ketiga ini                               cenderung menjelekkan citra PT PLN (Persero),                               misalnya, memberikan gambaran betapa sulitnya                               mengurus penyambungan baru, supaya pelanggan atau                               calon pelanggan menggunakan jasa pihak ketiga ini.                               Akibatnya pelanggan banyak dirugikan atau bahkan                               sering ditipu. 
 
- Jika                               Anda memiliki keluhan atau pengalaman tidak                               menyenangkan atas pelayanan PT PLN (Persero),                               jangan segan-segan melaporkannya dengan                               mengirimkan surat Manajer Unit Pelayanan atau                               Kepala Rayon/Ranting. Pengaduan/keluhan Anda                               adalah cermin dari kepedulian Anda kepada PT PLN                               (Persero). 
 - Agar                               Anda tidak terkena tindakan Penertiban Pemakaian                               Tenaga Listrik (P2TL), jika terjadi kerusakan atau                               kelainan pada jaringan instalasi milik PLN atau                               Saluran Masuk Pelayanan, maka laporkan segera.                               Andaikata laporan Anda tidak diindahkan oleh                               petugas PT PLN (Persero) yang kemudian menyebabkan                               kerusakan yang lebih parah, maka laporkan kembali                               hal itu kepada PT PLN (Persero) dengan surat bukti                               lapor Anda kepada petugas. Bila hal ini telah Anda                               lakukan, Anda bukan hanya terbebas dari kesalahan                               yang mungkin bias membawa Anda ke sanksi                               pelanggaran tetapi Anda juga akan membantu                               mendisiplinkan petugas yang kurang tanggap.                               Petugas dengan mental kerja seperti itu, tentu                               akan terkena sanksi atas kelalaiannya.                               
 
4 komentar:
bisa ditambahkan bilamana pelanggan terkena biaya pemakaian kVArh,.pelanggan akan terkena biaya kVArh jika pemakaian energi reaktifnya setelah dikurangi 0,62xtotal pemakaian kWhnya masih bernilai positif maka selisih itulah jika dikalikan dgn rupiah per kVArh menjadi biaya kVArh yg dibayarkan bersamaan dgn pemakaian kWh
formulasi = kVArh - (0,62 x total pemakaian kWh)--if negative = no --if positive = yes
tolong diberi tahu cara membaca stand meteran 3 phase, karena disana muncul 2 kali angka 8 digit. yang satu cepat berubah yang satunya agak lama. trims
tolong diberi tahu cara membaca stand meteran 3 phase, karena disana muncul 2 kali angka 8 digit. yang satu cepat berubah yang satunya agak lama. trims
malam kwh meter 3 phase saya tidak ada tulisan tapi listrik jalan, sedangkan saya sudah melapor tetapi tidak ada surat pembuktian melapor, sudah selama 1 bulan tidak diindahkan laporan saya, dan dari pihak pengecekan meteran juga sudah melapor tpi hasilny sama saja, dan pada tanggal jatuh tempo, saya di suruh bayar rata.2 pemakaian sebelumny, sedangkan bulan ini sya sngat jarang pakai karena berhubung hari libur, disini saya ingin bertanya Pak, bagaimana jika Tidak ada bukti kwh meter tetapi di suruh bayar rata.2 biaya pemakaian sebelumny, saya merasa dirugikan karena pemakaian sya hampir tidak pernah dibulan ini.
Posting Komentar